Polisi mengamankan tiga orang diduga terlibat dalam aksi pungutan liar (pungli) area parkir di Mercusuar Anyer beberapa waktu lalu. Salah satu yang diamankan merupakan ASN berinisial AP (53) di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Heryono mengatakan bahwa juru parkir di sekitar lokasi diduga menyetorkan uang yang diambil dari masyarakat kepada ASN tersebut yang bertugas sebagai penjaga atau operator Mercusuar Distrik Kelas I Tanjung Priuk.
“Bahwa area Mercusuar Anyer aset milik Distrik Kelas I Tanjung Priuk Dirjen Hubla Kemenhub RI dibuka untuk umum dijadikan destinasi wisata pantai,” kata Sigit dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (7/5).
Adapun dua orang lain yang diamankan berinisial MY (43) dan AA (39). Mereka merupakan juru parkir di area mercusuar.
Dalam kasus ini, kedua juru parkir itu mematok tarif parkir Rp50 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp20 ribu untuk kendaraan roda dua. Di mana, kata dia, seharusnya tarif tersebut tak bisa diberlakukan.
Pengunjung yang masuk dan membayar sesuai tarif itu pun tak diberikan tiket masuk.
“Dari hasil pengumpulan pungutan uang masuk, kelompok pemuda menyetorkan pungutan kepada seorang ASN,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,56 juta yang diduga merupakan hasil dari pungutan parkir. Uang itu diduga sebagai biaya operasional kebersihan dan sisanya dibagi untuk kepentingan pribadi.
Sigit menyebutkan kepolisian bakal berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Dirjen Hubla untuk menindaklanjuti kasus itu.
“Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Serang dan DPKAD Kabupaten Serang untuk memastikan besaran pajak yang masuk ke Kas Daerah dari pengelola pantai,” ucapnya.
Polisi menyatakan bakal menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana jika menemukan fakta-fakta hukum yang berlaku.