Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, yaitu selama 4 tahun penjara. RJ Lino dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.
“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi putusan majelis hakim yang beranggotakan Binsar Pamopo Pakpahan, Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun, seperti dilihat dalam situs resminya, Minggu (8/5).
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, putusan Majelis hakim PN Jakpus telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum, demikian juga dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa.
Menurut putusan hakim, diketahui RJ Lino dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan.
Menanggapi hasil banding itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud. Ali berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut.
“Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya,” kata Ali dilansir dari Liputan6.com.
Dalam putusannya, hakim menimbang hal memberatkan dan meringankan. Terkait hal memberatkan, RJ Lino disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal meringankan adalah RJ Lino dinilai bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, berkontribusi untuk perusahaan tempatnya bekerja dan belum pernah dipidana.
Namun, RJ Lino tetap dijatuhi hukuman selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.