News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Apes, Terjatuh Usai Jambret Handphone Mahasiswi di Dumai, Resedivis Ini Bonyok Dihakimi Warga

Riko by Riko
9 May 2022
in Crime, News
0
Apes, Terjatuh Usai Jambret Handphone Mahasiswi di Dumai, Resedivis Ini Bonyok Dihakimi Warga
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sungguh apes nasib Zulkifli (41) warga Jalan Tripatra, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

Dikarenakan tak memiliki uang di saku, akhirnya nekat menjambret telepon genggam salah seorang mahasiswi di Duri, Kecamatan Mandau, Kamis (5/4/22) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Nusantara I, Kelurahan Air Jamban.

Namun sayang, aksi pelaku akhirnya terhenti pada aspal jalan. Pelaku tiba-tiba terjatuh dari sepeda motornya dan dihakimi warga setelah kejar-kejaran dengan korban dan diteriaki jambret.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi didampingi Kanitreskrim Polsek Mandau, AKP Firman mengatakan peristiwa terjadi saat korban keluar dari rumahnya pada Kamis (5/4/22) sekira pukul 16.00 WIB dan berada di Jalan Nusantara I dengam sepeda motornya, pelaku meletakkan handphone (HP) miliknya pada laci motor.

Melihat kesempatan emas dengan kondisi tak memiliki uang, pelaku mencoba memepet korban dan merampas HP tersebut. Tak ingin rugi, korban yang melihat barang miliknya dijambret, dengan spontan mengejar dan meneriaki pelaku di sepanjang jalan. Namum naas, saat berada di Jalan Jendral Sudirman, tiba-tiba pelaku terjatuh dan mengundang massa datang untuk menghakiminya.

Puas mengamuk pelaku, masyarakat akhirnya menghubungi piket Polsek Mandau guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta mengamankan beserta barang bukti (BB) berupa HP merek Realme C15 warna blue milik korban dan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam berplat Nomor polisi (Nopol) BM 5111 HF yang digunakan pelaku untuk menjambret.

“Pelaku merupakan seorang residivis pencurian sepeda motor dan BB telah kita amankan. Ia akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya sembilan tahun penjara,”ujar Kasat melansir dari Riauterkini.

Tags: DumaijambretPolri
Previous Post

Dua Pencuri Besi Penyangga Tol Permai Dibekuk Polisi

Next Post

Booking Cewek Open BO di Aplikasi, Pria Ini Malah Diperas Habis-habisan

Next Post
Gegara video Mesum, Satpol PP di Bone Dipecat

Booking Cewek Open BO di Aplikasi, Pria Ini Malah Diperas Habis-habisan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?