Ditkrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendalami bisnis ilegal yang dilakoni Briptu Hasbudi. Ditengah semua ituu, beredar isu yang mengaitkan dengan kematian tiga pengantar udang di perairan Tanjung Pasir beberapa waktu lalu dengan sang bintara.
Informasi dihimpun, ketiga korban itu ditemukan meninggal dunia di Perairan Tanjung Pasir pada 13 November 2021 lalu. Ketika itu polisi menduganya sebagai insiden kecelakaan air biasa. Namun, hasil autopsi mengungkap bahwa terdapat luka-luka tidak wajar akibat tindak kekerasan di sekujur jasad korban.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, ketiga korban itu mulanya hendak membawa udang dari Tarakan menuju kawasan Tanjung Pasir. Salah satu warga yang kebetulan sedang melintas di kawasan perairan tersebut menemukan ketiga korban dalam keadaan mengambang di tengah laut. Tidak ada yang mengetahui pasti, apa yang telah terjadi kepada ketiga korban.
Polisi yang melakukan penyelidikan, mulanya menyebut ketiga korban diduga mengalami kecelakaan air biasa. Pernyataan itu ditolak pihak keluarga korban. Pasalnya mereka menemukan sejumlah kejanggalan.
Sebab di tubuh korban yang ditemukan meninggal dunia kurang dari 24 jam, terdapat sejumlah luka yang membengkak, dan tidak semestinya ada. Pihak keluarga menduga luka pada tubuh korban itu akibat tindak kekerasan.
Temuan itu sempat ditindaklanjuti pihak kepolisian, tetapi penyebab kematian masih tak terungkap sampai sekarang.
Desas-desus yang sempat hilang itu kini kembali menyeruak di kalangan masyarakat dan bahkan sudah sampai ke telinga Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan.
Perwira menengah polisi itu mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai dugaan keterlibatan Briptu Hasbudi atas kematian ketiga orang pengantar udang tersebut.
“Kalau informasi dari masyarakat, ya sudah banyak, tapi kan sekarang ini domain-nya kami masih melakukan penyelidikan bisnis ilegal,”terang AKBP Hendy saat dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (7/5) sore.
AKBP Hendy menyampaikan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengungkap kembali kasus kematian ketiga pengantar udang tersebut. Apabila penyidik yang menangani kasus ini, berkoordinasi dengan pihaknya untuk membongkar kasus tersebut.
“Iya bisa (diungkap), kalau nanti penyidik yang dulu menangani (koordinasi) ke kami, maka akan kami komunikasikan lagi, kalau memang mau di ungkap lagi,” terangnya.
AKBP Hendy menjelaskan kalau saat ini jajarannya tengah berkutat dengan perkara bisnis ilegal yang dilakukan Briptu Hasbudi.
“Saya masih fokus kembangkan penyelidikan terkait pidana yang dilakukan sekarang. Kalau dugaan pembunuhan itu kan belum. Namun kalau penyidik yang menangani memerlukan, baru kami lakukan (penyelidikan), sekarang masih kasus (bisnis ilegal) ini dulu,” jelasnya.
Lebih lanjut Hendy menyampaikan, pihaknya saat ini masih berkutat menggeledah 17 kontainer milik Briptu Hasbudi. Total sudah sembilan kontainer yang telah digeledah, tetapi polisi belum menemukan narkoba yang diduga disembunyikan Briptu Hasbudi.
“Totalnya kan ada 17, kemarin sudah kami periksa 7 kontainer. Hari ini masih fokus 10 kontainer, tetapi baru 2 lagu yang sudah dicek. Jadi ada 9 sudah digeledah,”ucapnya.
“Sejauh ini belum ada (narkoba), tetapi masih berlangsung pencariannya. Pencariannya ini masih menggunakan anjing K-9. Kami Terima bantuan satu anjing K-9 dari Polda Kaltim dan Beacukai. Ada dua anjing K-9,” lanjutnya.
Meskipun belum menemukan barang bukti narkoba, namun pihaknya sudah menemukan tindak pidana lain. Yakni penyeludupan daging di dalam catatan keuangan dan transaksi milik Briptu Hasbudi.
“Berdasarkan catatan juga, dia sudah jalani itu sudah 3 tahun yang lalu, dan berdasarkan alat petunjuk yang lain dagingnya itu daging ilegal,” ungkapnya.
Sehingga, dugaan bisnis ilegal yang dijalankan Briptu Hasbudi di antaranya adalah, tambang emas ilegal di Sekatak, Bulungan. Kemudian bisnis selundupkan pakaian bekas dan pakaian bekas asal Malaysia.
Atas pelanggaran yang diperbuatnya, Briptu Hasbudi bakal dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pelanggaran UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Semuanya itu terkait dengan temuan dari catatan transaksi dan data-data temuan analisis aliran dana,” ucapnya.
Sementara terkait dengan kasus tambang ilegal, polisi sudah menetapkan 5 tersangka termasuk Hasbudi. Namun, Hendy menyebut satu tersangka lainnya melarikan diri atas arahan Hasbudi.
“Terkait ilegal minning, sudah dinaikkan ke tahap penyelidikan per 1 Mei 2022, dan menahan 4 orang dan mentepkan tersangka 5 orang. Namun, satu M alias A melarikan diri. Melarikan diri ini atas petunjuk HSB,” ujarnya.
Mengenai kasus tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi dikenakan pasal 158 Juncto 161 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
“Selain tambang ilegal, tersangka disangkakan pemalsuan dokumen dari manifest rumput laut, serta disangkakan Undang-undang perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian uang dalam kasus penemuan 17 kontainer baju bekas,” pungkasnya.