Terduga pelaku pencabulan, Sebut saja A diamankan polisi. Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, menjelaskan, pelaku A ditangkap setelah pihaknya mendapat laporkan dari korban. Di mana, korban melaporkan telah disetubuhi pelaku pada 27 April 2022 lalu.
Dijelaskan Kasat Reskrim, perbuatan pelaku terungkap setelah Sabtu (30/4/2022) lalu, pelaku kembali hendak menyetubuhi korban. Saat itu, pelaku hendak membuka celana korban dan korban pun menolak.
“Pencabulan yang dilakukan pelaku pada 27 April 2022 itu, awalnya tidak diketahui korban, baru ketahuan pada saat akan dilakukan kembali di tanggal 30 April,” jelas AKP Awal Sya’ban, Selasa (3/5/2022).
Peristiwa tanggal 27 April 2022, berawal saat pelaku A menjemput korban dari tempat kerjanya sekira pukul 03.00 WIB. Korban yang saat itu sudah dalam pengarus minuman alkohol, langsung tertidur pulas setelah tiba di rumahnya bersama pelaku A.
“Pada saat bangun tidur, korban mendapati celana dalam korban sudah dilepaskan dan pada kemaluan korban terdapat cairan sperma. Pada saat itu korban tidak tahu siapa yang melakukan perbuatan tersebut terhadap dirinya. Namun, karena pelaku hendak mengulangi di tanggal 30 April, dari situ korban mengetahui,” ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporkan korban, pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Kijang Lama Km 6, Gang Mulia. “Saat ini korban telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasar Reskrim Polresta Tanjungpinang. (sumber-Batamtoday.com)