Jajaran Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu yang meresahkan warga di Kecamatan Tandun dan sekitarnya. Dari hasil pengungkapan itu polisi meringkus 2 Tersangka yang diduga sebagai bandar Narkoba dan terlibat jaringan sindikat peredaran narkoba.
Dua orang yang diamankan berinisial WW dan DES. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Sementara itu barang bukti yang diamankan sebesar 109.17 gram sabu dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto SH kepada CAKAPLAH.COM, Senin (9/5/2022) menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat di Desa Bono Tapung yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di daerah mereka.
Atas informasi tersebut, Kapolsek bertindak cepat dengan memerintahkan kanit Reskrim beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan diketahui identitas salah seorang pelaku bandar berinisial DES dan langsung dilakukan penangkapan,” ujar IPTU Ulik mengutip dari Cakaplah.
Setelah berhasil menangkap salah satu tersangka, Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka DES.
“Dari keterangan tersangka DES mengakui dan mengatakan kepada petugas telah menitipkan barang bukti narkoba jenis sabu kepada tersangka lain berinisial WW,”jelasnya.
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian melakukan pengembangan. Polisi mendeteksi, tersangka WW berada di perkebunan kelapa Sawit di Desa Dayo dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka WW kami menemukan di dalam tas sandang satu bungkus serbuk putih paket besar yang diduga Narkotika jenis Sabu,”paparnya.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka WW menyatakan masih menyimpan sabu milik tersangka DES di Desa Dayo, tepatnya di perkebunan kelapa sawit.
Kemudian di lokasi yang ditunjukkan WW, Polisi kembali mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak satu bungkus besar yang dimasukkan di dalam kotak kacamata dengan dibungkus plastik dengan disaksikan pelaku WW serta keamanan kebun SU.
Demi kepentingan pengembangan kasus ini, Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Rohul untuk mencari bandar besar yang menyuplai narkoba kepada kedua tersangka. Kedua tersangka kini terancam hukuman 20 tahun penjara