Seorang pria berinisial SP (45) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, diringkus polisi. Dia ditangkap karena dia terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial D (18).
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kapolsek Sebulu IPTU Chandra Buan menjelaskan, pemerkosaan yang dilakukan SP pertama kali diketahui oleh ibu kandung korban setelah korban mengadu. SP memperkosa korban di rumahnya yang terletak di wilayah Sebulu.
Aksi itu dilakukan setelah mengancam akan membunuh ibu korban jika tidak dilayani. Peristiwa itu terjadi pada Selasa 3 Mei 2022, atau H+2 lebaran.
“Korban mengadu pada ibunya, karena takut ibunya dibunuh oleh pelaku,” katanya melansir dari Vivanews, Selasa 10 Mei 2022.
Awal Mula Pemerkosaan Kejadian bermula saat SP masuk ke kamar korban secara diam-diam. Dalam kondisi itu, SP lantas mengancam akan membunuh ibu korban yang juga istrinya sendiri, jika tidak dilayani. Apalagi jika korban mengadu.
Setelah peristiwa itu, korban tetap mengadu pada ibunya dan meminta ibunya untuk menjaga diri. Sang ibu lantas kaget dan langsung melaporkan kejadian itu kantor Polsek Sebulu pada Kamis 5 Mei 2022.
“Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku hari itu juga,” ujarnya.
Saat diperiksa, SP tidak membantah kejahatan yang dilaporkan oleh istrinya.
“Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya,” imbuhnya.
SP kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.