Dalam upaya cegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta jajaran Kementan melakukan upaya penanganan dengan adaptasi yang baik dan kolaborasi yg serius antar lembaga.
Karena itu, Badan Karantina Pertanian Kementan selaku lembaga pengawasan di pelabuhan, bandara, dan perbatasan antar negara menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Langkah pencegahan pertama adalah untuk tidak memberikan sertifikasi pada pengeluaran dan transit media pembawa virus PMK, yakni sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia lainnya, dan hewan rentan lainnya,” ujar Bambang dilansir dari Kompas.com, Senin (10/5).
Selain itu, sertifikasi juga dilakukan terhadap daging, kulit mentah, produk susu, semen, dan embrio dari hewan-hewan tersebut yang berasal dari Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto, serta daerah lain yang terindikasi terdapat kasus penyakit PMK.
Lebih lanjut, Bambang juga meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan dinas pemerintah daerah setempat, agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) atau Sertifikat Sanitasi terhadap media pembawa virus PMK jika di wilayah kerjanya terindikasi ada kasus PMK.
Sementara itu, penerbitan SKKH bagi media pembawa virus PMK yang berasal dari daerah yang belum ada kasus PMK harus tercantum pernyataan bahwa hewan atau produk hewan berasal dari daerah yang belum terdapat kasus/kejadian PMK.
“Untuk hewan impor, health requirement (HR) sebagai persyaratan mutlak pemasukan hewan wajib ada dan pejabat karantina melaksanakan tindakan karantina sesuai dengan HR. Masa karantina untuk pengeluaran antararea dan pemasukan dari negara lain ini dilakukan selama minimum 14 hari,” ujar Bambang.
Selain itu, ia juga mewajibkan disinfeksi dan desinsektisasi terhadap sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia lain, dan hewan rentan lainnya.
Tak hanya itu, alat angkut di tempat pemasukan tempat pengeluaran, tempat transit, instalasi karantina hewan, dan tempat tindakan karantina hewan, serta di perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Republik Demokratik Timor Leste.