News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dalam Waktu 3 Bulan, Siwi Widi Mengaku Dapat Uang Rp 647,8 Juta dari Anak Terdakwa Wawan Ridwan

Rizka by Rizka
10 May 2022
in Crime, News
0
Dalam Waktu 3 Bulan, Siwi Widi Mengaku Dapat Uang Rp 647,8 Juta dari Anak Terdakwa Wawan Ridwan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nama mantan pramugari maskapai Garuda Siwi Widi Purwanti disebut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam surat dakwaan terdakwa dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.

Siwi mengaku mendapatkan uang senilai Rp 647,8 juta dari Muhammad Farsha Kautsar hanya dalam waktu tiga bulan.

Farsha adalah anak kandung terdakwa kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.Siwi hadir dalam persidangan hari ini sebagai saksi untuk Wawan.

“Ada transferan dari Farsha ke rekeningnya Ibu, betul?,” tanya jaksa dilansir dari Kompas.com, Selasa (10/5).

Siwi mengiyakan pertanyaan jaksa itu dan mengaku mendapatkan uang dari Farsha sejak April hingga Juli 2019.

Jaksa lantas mendalami motif pemberian uang tersebut. Dalam pandangan Siwi, Farsha rutin mengirim uang untuk mendapatkan perhatiannya.

Pasalnya, kala itu, Farsha sedang melakukan pendekatan pada Siwi.

“Dia mencoba mendekati saya, dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya,” tuturnya.

Siwi mengatakan, Farsha mengaku uang yang diberikannya itu merupakan hasil kerjanya sebagai pengusaha. Tapi, Siwi tak pernah menyaksikan secara langsung usaha yang dilakoni oleh Farsha.

“Waktu mengenal saya, Farsha mengaku berusia 28 tahun dan bekerja sebagai pengusaha, bukan mahasiswa,” ucapnya.

Dalam persidangan, Siwi mengungkapkan tak pernah mengetahui bahwa Farsha merupakan anak Wawan yang bekerja sebagai pegawai pajak.

“Farsha melarang saya bertemu, tidak boleh bertemu ayah dan ibunya,” pungkasnya.

Dalam perkara ini Wawan diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 2,4 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak sejumlah perusahaan.

Selain itu, jaksa menduga Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan sejumlah uang hasil kejahatannya.

Jaksa menyebut salah satu transaksi yang dicurigai sebagai upaya pencucian uang adalah sejumlah transferan uang dari rekening Bank Mandiri milik Farsha ke sejumlah pihak, salah satunya Siwi.

Wawan diketahui merupakan mantan anggota tim pemeriksa pajak DJP Kemenkeu 2016-2019 bersama terdakwa lain yaitu Alfred Simanjuntak.

Tags: mendaptkan uangMuhammad Farsha KautsarSiwi Widi
Previous Post

Diduga Mengantuk, Xenia Tabrak Pejalan Kaki di Rohil Hingga Tewas

Next Post

Bejat! Pria di Kukar Perkosa Anak Tiri yang Tengah Hamil 6 Bulan

Next Post
Bejat, Driver Ojol Rudapaksa Anak Disabilitas

Bejat! Pria di Kukar Perkosa Anak Tiri yang Tengah Hamil 6 Bulan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?