Nama mantan pramugari maskapai Garuda Siwi Widi Purwanti disebut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam surat dakwaan terdakwa dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.
Siwi mengaku mendapatkan uang senilai Rp 647,8 juta dari Muhammad Farsha Kautsar hanya dalam waktu tiga bulan.
Farsha adalah anak kandung terdakwa kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.Siwi hadir dalam persidangan hari ini sebagai saksi untuk Wawan.
“Ada transferan dari Farsha ke rekeningnya Ibu, betul?,” tanya jaksa dilansir dari Kompas.com, Selasa (10/5).
Siwi mengiyakan pertanyaan jaksa itu dan mengaku mendapatkan uang dari Farsha sejak April hingga Juli 2019.
Jaksa lantas mendalami motif pemberian uang tersebut. Dalam pandangan Siwi, Farsha rutin mengirim uang untuk mendapatkan perhatiannya.
Pasalnya, kala itu, Farsha sedang melakukan pendekatan pada Siwi.
“Dia mencoba mendekati saya, dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya,” tuturnya.
Siwi mengatakan, Farsha mengaku uang yang diberikannya itu merupakan hasil kerjanya sebagai pengusaha. Tapi, Siwi tak pernah menyaksikan secara langsung usaha yang dilakoni oleh Farsha.
“Waktu mengenal saya, Farsha mengaku berusia 28 tahun dan bekerja sebagai pengusaha, bukan mahasiswa,” ucapnya.
Dalam persidangan, Siwi mengungkapkan tak pernah mengetahui bahwa Farsha merupakan anak Wawan yang bekerja sebagai pegawai pajak.
“Farsha melarang saya bertemu, tidak boleh bertemu ayah dan ibunya,” pungkasnya.
Dalam perkara ini Wawan diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 2,4 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak sejumlah perusahaan.
Selain itu, jaksa menduga Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan sejumlah uang hasil kejahatannya.
Jaksa menyebut salah satu transaksi yang dicurigai sebagai upaya pencucian uang adalah sejumlah transferan uang dari rekening Bank Mandiri milik Farsha ke sejumlah pihak, salah satunya Siwi.
Wawan diketahui merupakan mantan anggota tim pemeriksa pajak DJP Kemenkeu 2016-2019 bersama terdakwa lain yaitu Alfred Simanjuntak.