Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ingot Ahmad Hutasuhut dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan penyerobotan lahan warga di Jalan Putri Indah Ujung, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
Hal ini, sesuai laporan Darmiwati dengan surat Tanpa Penerimaan Laporan Nomor : STPL/B/162/III/2022, tertanggal 30 Maret 2022.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi membenarkan, adanya laporan dugaan penggelapan hak atas benda tidak bergerak atau memasuki lahan/perkarangan tanpa izin yang berhak atau memasuki tanpa izin. Yang mana terlapornya yakni Ingot Ahmad Hutasuhut dan Hj Hajinar.
“Iya, ada laporan itu (terlapor Ingot Ahmad dan Hj Hajinar),”ujar Sunarto mengutip dari Riauaktual, Selasa (10/5).
Terkait laporan ini, Ingot Ahmad Hutasuhut dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Ketika dihubungi melalui selular ke nomor 08118563xxx dalam kondisi tidak aktif. Hingga, pesan singkat WhatsApp dilayangkan kepadanya belum ada balasannya.
Terpisah Kuasa Hukum Darmiwati, Erni Marita dihubungi mengakui, pihaknya melaporkan pejabat esselon II Pemko Pekanbaru ke Polda Riau. Ingot kata dia, dilaporkan bersama rekannnya Hj Hajinar.
“Memang kita sudah membuat laporan dengan Terlapor inisial IAH, dkk, serta Pelapornya adalah klien kami, Darmiwati,” ujar Erni melalui sambungan telepon.
Erni menyampaikan, terlapor diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan atau memasuki lahan atau pekarangan tanpa izin yang berhak, atau memasuki lahan tanpa izin. Hal itu, lanjut dia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 551 KUHP.
“Laporan kita sehubungan dengan tindakan dari Terlapor yang memasang plang nama kepemilikan di tanah klien kita tanpa memiliki alas atas dasar kepemilikan tanah yang sah yang legalitasnya diakui oleh pemerintah,” kata Erni.
Erni menegaskan, kliennya memiliki bukti yang kuat terkait kepemilikan lahan yang yang menjadi persoalan tersebut. Dimana, objek tanah dengan alas hak SKPT Nomor : 730/17/SH/ST/1982 tanggal 12 Februari 1982. Dimana lahan tersebut terletak di Jalan Putri Indah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Bukti kita berupa alas hak SKPT Nomor 730/17/SH/ST/1982 1982 atas nama Bunadi yang telah dilakukan peralihan hak berdasarkan SKGR atas nama klien kita, Darmiwati Nomor 423/BR/2017 tanggal 20 Oktober 2017,” beber Pengacara dari Kantor Hukum Erni Marita, SH & Associates itu.
Atas laporan yang disampaikan itu, dirinya berharap pihak Kepolisian segera menindaklanjutinya. “Kita berharap, kasus yang kita laporkan ini segera ditindaklanjuti,” pintanya.