HLG alias M, pelaku penganiayaan terhadap rekan kerjanya, S pada Rabu (4/5/2022) lalu diamankan Polsek Tanjungpinang Timur. Pelaku ditangkap di Jalan Pelantar Akeng pada Senin (9/5/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP M Arsha, menjelaskan, penganiayaan itu bermula pada Sabtu (30/4/2022), saat pelaku dan korban berangkat mencari ikan dari Pasar KUD Tanjungpinang. Kemudian, pada Rabu (4/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB pelaku memerintahkan korban untuk memasukkan es ke dalam tempat ikan.
Entah kenapa, pelaku marah kepada korban tanpa sebab. Kemudian pelaku memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri secara bergantian, dan pelaku mencekik leher korban dengan kuat serta mendorong badan korban hingga terdorong kebelakang.
“Senin (9/5/2022) sekira pukul 13.00 WIB, pelaku memberikan gaji kepada korban berjumlah Rp 1.240.000. Namun korban tidak terima atas nominal yang diberikan, dan menunjukkan surat tekong bahwasanya korban juga pernah membawa kapal. Kemudian pelaku mencekik leher korban dengan kuat, dan dihentakkan ke bawah lantai. Kemudian pelaku memukul korban sebanyak empat kali dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan secara bergantian,” urai AKP M Arsha, Selasa (10/5/2022).
Lanjut Kapolsek, setelah kejadian tersebut, sekira pukul 17.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota dan atas laporan itu dilakukan penyidikan serta penyelidikan.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 352 KUHPidana,” tutup Kapolsek. (sumber-batamtoday.com)