Seekor bayi beruang madu ditemukan pekerja PT RUJ, saat sedang memanen di Tanjung Penyembal, Sungai Sembilan, Dumai.
Para pekerja ini sempat menunggu beberapa saat induk sibayi beruang, namun karena tidak juga muncul dan iba diputuskan menyerahkannya ke pihak Balai Besar KSDA Riau.
Kepala Bidang KSDA Wil II, Hartono menyampaikan terima kasih kepada para pekerja PT RUJ yang telah menyerahkan bayi beruang madu tersebut.
“Terimakasih kepada para pekerja yang berinisiatif segera membawa dan menyerahkan bayi Beruang ke kami,” kata Hartono, Selasa (10/5/2022).
Hartono turut menghimbau masyarakat Riau dan Kepulauan Riau, apabila mengalami menemukan satwa yang dilindungi agar segera berkoordinasi dan menghubungi call centre Balai Besar KSDA Riau.
“Nomor yang bisa dihubungi 081374742981,” terang Hartono.
Menurut Hartono, yang paling penting diharapkan bagi masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki dan mengangkut dan memperjualbelikan satwa dilindungi.
“Sangat dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati,” ujar Hartono.
Bagi yang nekad, sebut Hartono, si pelaku nantinya akan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.