News24xx.com – Penyidik Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara terhadap tersangka dugaan kasus investasi bodong Binary Option, dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Penyidik pun melakukan koordinasi bersama dengan sejumlah ahli ilmu akutansi, dan pihak bank guna menulusuri dan menyita harta-harta yang diduga masih disembunyikan oleh tersangka.
“Rencana tindak lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti satu unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara, untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu dengan barang bukti yang lainnya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (10/5/2022).
Adapun sejauh ini, ujar Gatot, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tindakan yang sudah dilakukan, yang pertama adalah telah dilakukan riksa terhadap 78 saksi dan 4 orang saksi ahli,” ujar dia.
“Sejauh ini nilai total kerugian yang menelan 118 korban ada sebanyak Rp 72.139.000.000,” sambung Gatot.
Perwira menengah Polri itu melanjutkan, saat ini beberapa harta Indra Kenz seperti dokumen, mobil cerdas merek Tesla, tiga unit rumah di Sumatera Utara dan 1 unit tanah beserta bangunan di Tangerang telah berhasil disita oleh Kepolisian.
“Kemudian kami juga menyita sejumlah jam tangan mewah dari beberapa merek terkenal milik yang bersangkutan,” paparnya.
Sekadar informasi, sebelummya Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) binary option melalui aplikasi Binomo.
Dalam hal ini, Indra Kenz menjadi sosok pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus investasi bodong ini lantaran memiliki peran sebagai affiliator Binomo.
Namun, tak lama berselang Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam sengkarut kasus ini. Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang merupakan guru trading Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki selaku admin sosial media Indra Kenz.
Selain itu, penyidik juga kembali menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan TPPU dari Indra Kenz. Mereka adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.