Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mulai melakukan pendalaman atas adanya informasi dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi.
“Pupuk kan baru kita dapat baru-baru ini (lagi). Kita akan lakukan analisa berbagai informasi itu. Pertanyaannya kan apakah sudah penyidikan, belum. Kita baru menangkap beberapa informasi yang beredar bahwa ada permainan pupuk, kan begitu,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi dilansir dari Liputan6.com, Rabu (11/5).
Supardi menyebut, sumber informasi yang diusut terkait dugaan praktik mafia pupuk tentu berasal dari berbagai pihak. Termasuk yang datang dari perorangan atau pun muncul di media.
“Tapi yang jelas kita respon semuanya,” kata Supardi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, yang secara cepat merespon instruksinya dalam mengusut dugaan mafia pupuk.
“Perlu saudara ketahui, mafia pupuk ini sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara, oleh karenanya saya tegaskan kembali para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk. Jika perlu, saudara sekalian mempelajari atau meniru penanganan kasus mafia pupuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dalam memahami pola dan modus operandinya,” tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (11/5).
Burhanuddin juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, lantaran saat ini tengah melakukan penyidikan dalam mengusut permasalahan dugaan mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina. Hal itu sebagai bentuk respon cepat atas arahannya sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
“Dampak dari kecepatan dan ketepatan dalam menangani kasus yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, misalnya kasus minyak goreng, berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indikator Politik yang rilis pada tanggal 28 April 2022 menunjukan peningkatan posisi Kejaksaan yang semula berada pada urutan ke-8 naik secara signifikan ke urutan ke-4 dalam hal tingkat kepercayaan masyarakat, yang semula sempat mengalami penurunan pada hasil survei awal Februari yang lalu,” ujarnya.
Menurut Burhanuddin, hal itu membuktikan bahwa kepekaan dan kecepatan kejaksaan dalam merespon isu yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak sangatlah signifikan dalam meningkatkan kepercayaan publik. Sebagaimana terjadinya peningkatan drastis posisi Kejaksaan pada dua hasil survei dalam waktu yang berdekatan tersebut.
Dia melihat bahwa masyarakat masih menaruh harapan dan kepercayaan yang besar kepada kejaksaan. Atas dasar itu, seluruh jajaran harus meningkatkan sensitivitas dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
“Itu sebabnya mengapa pada kesempatan ini saya memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan beserta jajarannya, yang telah peka dan cepat dalam merespon isu hajat hidup orang banyak tersebut, tentunya saya berharap prestasi tersebut dapat dicontoh oleh satuan kerja yang lain,” Burhanuddin menandaskan.