Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka atas kasus dugaan suap yang tengah menjeratnya. Abdul Gafur diperiksa untuk terus mengusut dugaan aliran uang yang berkaitan dengan dirinya.
Ditegaskan lebih lanjut, KPK memeriksa Abdul Gafur juga untuk melengkapi berkas perkaranya. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/5).
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan tersa)ngka AGM (Abdul Gafur Mas’ud), antara lain, terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai sumber,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari beritasatu.com, Kamis (12/5).
Tidak hanya itu, Abdul Gafur juga dicecar tim penyidik KPK mengenai peruntukkan uang suap yang diduga dia terima.
“Serta dikonfirmasi lebih lanjut peruntukkan dan aliran uang tersebut,” ungkap Ali.
Ali menyampaikan, saat ini berkas perkara Abdul Gafur sudah pada tahap prapenuntutan. Berikutnya, tim penyidik segera menyerahkan Abdul Gafur beserta barang bukti terkait kasusnya ke tim jaksa KPK.
Diberitakan, KPK menetapkan Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, Kamis (13/1). Tak hanya Abdul Gafur, KPK juga menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka kasus ini.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Abdul Gafur dan 10 orang lainnya yang diciduk tim satgas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Penajam Paser Utara, Rabu (12/1) lalu.