Seorang ibu di Semarang, Jawa Tengah, diduga tega membunuh anak kandungnya yang masih balita akibat ditagih Rp38 juta. Kepada petugas, pelaku mengaku kartu identitasnya (KTP) digunakan temannya untuk pinjaman online.
“Ibu ini mengaku KTP-nya pernah dipinjam rekannya untuk mengajukan pinjaman daring. Ternyata tagihannya masuk kepadanya,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar melansir dari iNews, Rabu (11/5/2022).
Seorang ibu berinisial RS (34) ini warga Banyumanik, Kota Semarang. Dia tega membunuh anaknya, KA (4), saat menginap di kamar 229 Hotel Neo Semarang pada hari Selasa (10/5/2022). Irwan mengatakan bahwa tersangka sedang memiliki permasalahan dengan suaminya karena menggunakan uang tabungan sebesar Rp38 juta tanpa izin. Pelaku rupanya sudah memiliki niatan untuk kabur dengan anak pertamanya itu sejak awal.
Akibat rasa khawatir terhadap suaminya, pelaku berinisiatif untuk bunuh diri bersama anak laki-lakinya itu. “Korban dibekap oleh pelaku saat tidur, kemudian pelaku berniat bunuh diri dengan meminum air sabun dan melilitkan handuk di leher,”katanya.
Namun, nyawa pelaku masih terselamatkan dalam peristiwa itu. Saat ini, lanjut Irwan, penyidik masih mendalami keterangan tersangka soal rekannya berinisial SS yang meminjam KTP sebagai jaminan pinjaman daring.
“Pinjamnya Rp12 juta, kemudian tagihannya jadi Rp38 juta,”katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.