Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan lintas daerah. Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram itu diamankan di sebuah kamar hotel Jalan Tebingtinggi, Selatpanjang, Minggu (1/5/2022) sekira pukul 12:00 WIB.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Saharuddin Pangaribuan dan KBO Narkoba, IPDA Ferdinan Butar Butar dan anggota lainnya.
Dalam penangkapan ini, Polres Kepulauan Meranti juga berhasil mengamankan seorang tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial SL alias Udin (53) warga Kecamatan Meral, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH mengatakan pengungkapan peredaran narkotika dalam jumlah besar itu berawal dari laporan warga yang mendapatkan informasi bahwa akan ada Narkoba jenis sabu-sabu yang akan masuk ke wilayah hukum Kepulauan Meranti.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan lokasi dan mengidentifikasi pelaku. Tersangka yang ditangkap di dalam kamar 205, saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu adalah milik IM (DPO).
“Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan dan pengembangan selama 14 hari sebelum dilakukan penangkapan. Belum diketahui asal barangnya darimana, dari pengakuan tersangka, Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” kata Kapolres, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (11/5/2022) pagi.
Dijelaskan Andi Yul, dari hasil interogasi sementara tersangka mengaku bekerja sendirian dan telah beberapa kali pula melakukan transaksi barang haram tersebut.
Dikatakan Kapolres, pelaku juga dijanjikan upah uang tunai sebesar Rp 70 juta perkilogram setiap kali mengantarkan satu paket barang haram itu kepada pembeli.
“Dari pengakuan tersangka sudah beberapa kali membawa paket sabu-sabu ini, beberapa kali dia mengaku berhasil lolos dan untuk yang ketiga kalinya baru berhasil kita amankan. Tersangka juga mengaku mengambil upah Rp 70 juta perkilo hingga sampai ke tempat tujuan,”jelasnya melansir dari Halloriau.
Dengan pengungkapan ini, polisi mengklaim telah menyelamatkan sebanyak 18 ribu jiwa. Jika dikalkulasikan, adapun nilai total estimasi barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp1,5 miliar.
“Jika satu gram sabu ini diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, maka kita sudah menyelamatkan kurang lebih 18.719 jiwa. Sementara harga dari sabu tersebut dihitung perkilogramnya seharga Rp 1 miliar,” ujar AKBP Andi Yul.
Polisi masih belum bisa memastikan apakah kurir tersebut merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba jaringan internasional atau bukan, saat ini masih dilakukan pengembangan.
“Tersangka ini peranannya adalah sebagai kurir yang mungkin dikendalikan oleh bandar besar, saat ini dari pengakuannya masih bekerja sendiri, namun kita terus melakukan pengembangan terkait apakah masih banyak dugaan pelaku lainnya,” ujarnya lagi.
Pengungkapan kasus Narkoba ini menambah daftar catatan Polres Kepulauan Meranti dalam melakukan upaya pencegahan masuknya Narkoba
dalam jumlah besar.
“Adapun berat jumlah Sabu-sabu yang kita amankan itu sebanyak 1 kilo 500 gram, setelah kita lakukan penimbangan berat bersihnya jadi 1,25 kilogram. Saat dilakukan penangkapan, paket Narkoba tersebut sebanyak 2 paket yang terdiri dari ukuran 1 kilo dan 500 gram. Selain itu juga turut diamankan barang bukti lainnya yakni handphone dan uang tunai senilai Rp 730 ribu,” ungkap Kapolres.
Terhadap tersangka, Kapolres mengatakan pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.