Diduga karena tidak terima dituduh memiliki hubungan gelap dengan wanita lain, seorang pemuda nekat menganiaya anak yang masih berusia dibawah umur.
Pemuda pelaku penganiayaan yakni, FR (21), warga dusun Pasubilah, desa Teratak kecamatan Rumbio Jaya. Sedangkan korbannya, NS (18) yang juga warga desa Teratak, kecamatan Rumbio Jaya, kabupaten Kampar.
Kejadian penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini, terjadi di ruang tamu rumah pelaku, di dusun Pasubilah, desa Teratak kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, pada Minggu, (01/5/22), sekira pukul 08.30 WIB.
Pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anak dibawa umur ini, bermula, pada hari Minggu Tanggal 01 Mei 2022 sekitar pukul 09.00 WIB korban memberitahukan peristiwa penganiayan terhadap korban oleh tersangka kepada orang tuanya.
Korban menerangkan kepada ayahnya bahwa korban telah dianiaya oleh pelaku di ruang tamu rumah pelaku yang terletak di dusun Pasubilah Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
Korban menerangkan bahwa Korban telah dianiaya oleh tersangka dengan cara tersangka meremas lengan sebelah kanan korban dengan sangat kuat sekali, dan setelah itu pelaku memukul kepala korban sebanyak 2 (dua) kali, dan kemudian juga menendang muka korban dan mengenai dibawah pelipis mata sebelah kanan korban sehingga mengakibatkan luka memar diwajah korban tepatnya dipelipis sebelah kanan serta pendarahan di bola mata korban sebelah kanan.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya, kemudian korban didampingi ayahnya membuat laporan ke Polsek Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan korban, kemudian Tim Opsnal Polsek Kampar melakukan penyelidikan. Selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup pada hari Rabu, (11/5/2022), sekira pukul 15.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku di depan sebuah bengkel tambal ban yang terletak ditepi jalan lintas Bangkinang-Pekanbaru.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga anak dibawah umur dengan cara meremas lengan sebelah kanan korban, memukul kepala korban sebanyak 2 (dua) kali untuk dan menendang muka korban dan mengenai dibawah pelipis mata sebelah kanan korban. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, SIK, MH melalui Kapolsek Kampar, AKP. M. Sibarani saat dikonfirmasi, Kamis, (12/05/22), membenarkan kejadian penangkapan pelaku penganiayaan terhadap anak dibawab umur tersebut.
“Kini pelaku telah diamankan di Polsek Kampar guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetepan paraturan pemerintahan pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan Pasal 351 KUH.Pidana,” jelas Kapolsek.