News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tiga Penguna Sabu Diamankan saat Pengerebekan Bandar di Batam, akan Direhabilitasi

Almi Fitri by Almi Fitri
12 May 2022
in Crime, News
0
Tiga Penguna Sabu Diamankan saat Pengerebekan Bandar di Batam, akan Direhabilitasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebanyak tiga orang yang turut ditangkap saat penggerebekan pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Dam, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, ditetapkan sebagai saksi dan akan direhabilitasi.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, 3 orang pengguna yang turut diamankan bersama pengedar inisial AP (41), saat pengerebekan pada Jumat (29/4/2022) lalu, yakni J, AS dan EH.

Dijelaskannya, pada saat pengerebekan pihaknya mendapati ketiga pria tersebut baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu. “Hal itu diketahui karena saat pengerebekan kami dapati alat pakai sabu yang telah selesai digunakan oleh 3 orang tersebut,” kata Lulik, Rabu (11/5/2022).

Baca: Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Simpang Dam, Sediakan Jasa ‘Pakai’ di Tempat
Ketiganya ditetapkan sebagai saksi terhadap tersangka AP selaku pengedar narkotika di kawasan Simpang Dam. Hal ini dikarenkan tidak adanya lagi sisa narkotika yang didapati dari ketiga orang tersebut.

“Jadi ketiganya tidak kami tetapkan sebagai tersangka, hanya ditetapkan sebagai saksi dari tersangka AP, dan nantinya kami akan berkordinasi dengan BNNP Kepri agar ketiga pengguna ini menjalani rehabilitasi,” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa satu paket sabu diedarkan oleh AP satu gramnya senilai Rp 1,5 juta. Sementara, harga satu paket yang berisikan 0,2 gram dijual dengan harga Rp 100 ribu.

Sementara itu, asal barang haram tersebut diakui AP didapatkan dari seseorang yang berinisial BR dan saat ini pihak kepolisian telah menetapkan BR sebagai DPO.

“Tersangka AP ini kami kenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutupnya.
(sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Skimming ATM, Bank Riau Kepri Alami Kerugian Rp 800 Juta

Next Post

Dinilai Rasialis, Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polisi Terkait Meme Anies

Next Post

Dinilai Rasialis, Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polisi Terkait Meme Anies

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?