Jajaran Kepolisian Sektor Pinggir, Polres Bengkalis menangkap RHN (29) warga Kabupaten Bengkalis, Riau, pelaku pencabulan anak di bawah umur yang menyebabkan korban hamil 5 bulan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Pinggi Kompol Meitertika menyebut tersangka berhasil ditangkap, Selasa 10 Mei 2022 kemarin, di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara setelah mendapat laporan dari pihak keluarga.
“Pihak keluarga melapor setelah menaruh curiga terhadap perubahan anaknya dan dari hasil pemeriksaan medis setempat,” kata Kapolsek Pinggir Kompol Meitertika, dihubungi, Jumat 13 Mei 2022.
Kompol Meitertika menjelaskan, hasil medis menyatakan korban telah berbadan dua dengan usia kehamilan 5 bulan. Pihak keluarga yang mendapat informasi tersebut langsung menanyakan kepada korban.
“Korban menceritakan kalau lima bulan lalu ketika korban sedang berjalan kaki sepulang dari gereja telah diperkosa oleh pelaku,” terang Kapolsek Pinggir.
Korban saat itu berjalan kaki sendirian, merasa takut dan sempat melarikan diri dari intaian pelaku. Namun, pelaku mengejar korban dan berhasil menarik tangan korban ke kebun kelapa sawit.
Korban berusaha berontak dan berteriak meminta tolong namun tidak ada yang mendengar karena saat itu hari sudah malam dan di TKP sangat sepi dan jauh dari rumah warga.
“Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak dan menangkap pelaku, di Medan, Sumatera Utara. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan badan terhadap korban. sebanyak 8 kali,” pungkasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan ke Polsek Pinggir, pelaku terancam dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.