Komplotan maling besi PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah operasional Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek Mandau Polres Bengkalis.
Para pelaku ditangkap petugas secara terpisah. Satu pelaku ditetapkan sebagai tersangka diantaranya adalah penadah barang curian serta seorang tersangka maling kambuhan, mantan narapidana (Napi) di kasus pencurian pipa PHR yang bebas 2020 silam.
Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K memaparkan, petugas meringkus tiga pelaku berdasarkan atas pengaduan dari PHR terkait maraknya pencurian barang-barang seperti besi, kabel dan lainnya sehingga mengganggu proses produksi.
Kemudian petugas mengidentifikasi seorang penadah di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan. Kemudian pada 8 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan seorang penadah berinisial SE bersama dua rekannya EF dan ES.
Selain para pelaku ini, petugas menyita barang bukti berupa pipa besi, dan dilakukan penggeledahan petugas mengamankan dua unit truk diduga digunakan pelaku melakukan tindak kejahatan pencurian dan berisi pipa besi.
Hasil interogasi bahwa tersangka SE sebagai penadah mengaku membeli dari tersangka EF dan petugas meringkus SE. Pengakuan tersangka SE, besi-besi yang dijualnya ke tersangka EF itu adalah milik tersangka ES dan diamankan petugas di rumahnya di Desa Boncah Mahang.
“Tersangka ES ini mengakui meminta tolong kepada tersangka SE untuk menjualkan besi-besi itu. Dan ES mengakui besi-besi itu diperolehnya dari AR (DPO). Penadah EF ini juga mengakui mengetahui bahwa besi-besi itu adalah hasil curian dan sering menadah,”ungkap AKP Meki Wahyudi didampingi Kapolsek Mandau Kompol Lukman Indra Prabowo, S.I.K di Mapolres Bengkalis saat jumpa pers, Kamis (12/5/2022).
Selain dua truk dan besi hasil curian milik PHR, petugas juga menyita uang diduga hasil penjualan besi curian sedikitnya Rp5 juta dari pelaku.
Tidak hanya tiga pelaku itu, petugas meringkus seorang residivis dari adanya dua kejadian tindak pidana pencurian besi milik PHR pada Jumat (6/5/2022) di Desa Sebangar portal dibongkar pelaku dan Sabtu (7/5/2022) pencurian besi 24 meter.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau meringkus satu tersangka berinisial TR di rumahnya pada 10 Mei 2022. Tersangka TR ternyata seorang residivis kasus yang sama.
Tersangka mengaku melakukan pencurian milik PHR dan barang bukti tersangka berupa satu portal yang dibongkar sendiri. Akibat tidak kapok melakukan aksi pencurian itu, tersangka TR terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Terpisah, petugas juga meringkus AS, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian besi milik PHR di Desa Boncah Mahang pada 10 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian petugas mengamankan barang bukti pipa dan tersangka mengaku, melakukan aksi pencurian itu bersama bersama dua temannya yang sudah DPO dan beraksi menggunakan gergaji besi.
Dan terakhir petugas meringkus tersangka yang sudah DPO sejak Februari 2022 lalu kasus maling besi PHR pada 2 Februari 2022 lalu. Dari jumlah delapan orang ditetapkan tersangka, petugas berhasil meringkus tersangka yang ketiga, bersinial AR (25) beralamat di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
Dari kasus ini, sebelumnya petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa besi pipa milik PHT. Tersangka AR terancam dengan pidana penjara tujuh tahun.
“Kami jajaran Polres Bengkalis bersama tenaga pengamanan PHR senantiasa melakukan patroli di wilayah operasional dan untuk pengungkapan perkara demi kepentingan nasional,”terangnya melansir dari Cakaplah.
“Kami juga akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang residivis di kasus yang sama di area tersebut,”tegasnya.