KPK mengeksekusi Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki. Nantinya Maliki akan menjalani penahanan di Lapas Kelas II-A Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Mantan Kadis PU PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) itu dijerat KPK dalam kasus suap berbagai proyek di kabupaten tersebut.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm tanggal 12 April 2022 yang berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, terpidana Maliki akan menjalani masa hukuman dalam putusan pengadilan selama enam tahun penjara.
“Terpidana selanjutnya menjalani pemidanaan dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi dengan masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin,” kata Ali dilansir dari suara.com, Jumat (13/5).
Dalam putusannya itu, terpidana Maliki diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Bila tak sanggup membayar Maliki akan ditambah penahanan selama tiga bulan.
Selain itu, kata Ali, pidana tambahan terhadap terpidana Maliki berupa membayar uang pengganti mencapai Rp195 juta.
Bila dalam ketentuan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya akan dilelang.
“Untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila juga tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” katanya.
Diketahui, terpidana Maliki dijerat KPK dalam kasus suap proyek bersama Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid.
Kekinian, Abdul Wahid kembali dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Hingga kini proses penyidikan masih berlangsung. Dimana, KPK setidaknya sudah menyita sejumlah aset milik Abdul Wahid mencapai Rp14,2 miliar.