Seorang pria asal Desa Pule, Kabupaten Jepara tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Pelaku berdalih perbuatan asusila dilakukan karena terpengaruh obat dan tontonan film porno.
Pria berinisial AR (25) itu kini harus berurusan dengan aparat Satreskrim Polres Jepara. Sedangkan korban berinisial AN, masih berusia 11 tahun.
Aksi bejat terbongkar setelah kepergok langsung oleh SN, ibu korban saat pulang usai mengecek saldo ATM, 3 April 2022 lalu. Spontan SN langsung naik pitam.
Terlebih, pelaku juga mengaku pernah melakukan perbuatan serupa pada bulan sebelumnya. “Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozzi mengutip dari iNews. Jumat (13/5/2022).
Sebagai barang bukti, polisi di antaranya menyita pakaian korban saat pencabulan berlangsung. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara saat diperiksa polisi, tersangka AR mengaku telah dua kali mencabuli anak tirinya. Perbuatan dilakukan setelah minum obat dan menonton film porno.