Unit Reskrim Polsek Tambang amankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Perumahan Griya Nusa III Blok B No 01 RT 009 RW 002 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kab. Kampar, pada Selasa (10/5/2022) sekira Jam 19.00 Wib.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HM alias R (41) warga Jalan Saudara Siak II RT 001 RW 019 Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang yang berisi 12 paket kecil di duga Narkotika Jenis sabu-sabu, 1(satu) buah Timbangan digital, 1(satu) buah alat hisap(bong), 2(dua) buah pipet kaca, 1 ( satu) Unit Hp Merk Vivo warna Gold, 1 ( satu) toples yang berisi 1 bal plastik pembungkus shabu shabu, 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo BM 3853 JV yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa sore (10/05/2022) , Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat, tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu disekitar Perumahan Griya Nusa III Blok B No 1 RT 009 RW 002 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, SH.,MH, perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza, SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Tambang melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yaitu HM di salah satu rumah di perumahan Griya Nusa III. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya pelaku ditemukan 12 Paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, serta beberapa barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, HM alias R mengakui masih menyimpan diduga Narkotika jenis sabu di perumahan Griya Nusa III. Dan pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekira pukul 13.00 Wib Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambang kembali melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang didampingi Aparat Desa setempat ditemukanlah 2 paket diduga Narkotika jenis sabu didalam kotak bedak warna Pink.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.