Seorang gadis inisial AM (17 tahun) diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara, berinisial IL.
Terkait hal itu, Satuan Brimob Polda Malut mempersilakan penyidik Polres Kota Ternate menangani kasus pencabulan tersebut. Hal ini disampaikan Dansat Brimob Polda Malut Kombes Pol. M. Erwin.
Sebelumnya, anggota Brimob Polda Malut berinisial IL telah dilaporkan ayah korban ke Polres Ternate. “Kalau ada anggota yang melakukan tindakan, apalagipencabulan anakdi bawah umur, itu prosesnya sesuai dengan laporan masyarakat. Saya instruksikan kepada seluruh personel di jajaran Brimob Polda Malut sebelum berbuat harus berpikir,” kata Erwin dilansir dari republika.co.id, Jumat (13/5).
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan tidak akan melindungi oknum-oknum anggota yang melanggar hukum, apalagi korbannya merupakan anak di bawah umur. Anggota Brimob Polda Malut IL diduga telah menyetubuhi remaja putri di sebuah penginapan di Ternate. Tindakan itu dilakukannya pada Ramadhan lalu.
Sebelumnya, anggota Brimob Polda Malut berinisial IL dilaporkan ke Polres Ternate. Ia dilaporkan seorang warga Kota Ternate, S, atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Korban remaja putri yang berusia 17 tahun merupakan anak kandung S.
Kuasa hukum korban M. Bahtiar Husni mengatakan korban merupakan siswi SMK di Ternate. Sebelum membuat laporan polisi, kuasa hukum telah berupaya melakukan mediasi dengan IL tetapi mediasi itu menemui jalan buntu karena IL enggan bertanggung jawab.
“Karena itu pada Kamis (12/5/2022) kami melakukan laporan secara resmi di Polres Ternate dengan tuduhan persetubuhan anak di bawah umur dan laporannya diterima dengan Nomor Surat STPL/09/V/2022/Res Ternate,” ujarnya.
Usai membuat laporan, korban lalu divisum. Bahtiar berharap penyidik langsung menindaklanjuti laporan tersebut.