PD alias Pri tak berkutik ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir. Pria berusia 34 tahun itu menyimpan puluhan paket sabu siap edar.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakanya, tersangka diringkus di salah satu rumah Jalan Lintas Riau-Sumut, KM12 Bagan Sinembah.
“Tersangka ditangkap pada Rabu sore, 11 Mei lalu,”ujar Noki Loviko melansir dari Riauaktual. Sabtu (14/5).
Pengungkapan ini, disampaikan Noki, berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Bagan Sinembah. Kemudian, ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan dipimpin Kanit 2 Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil, Ipda Bonny F Sagala.
“Dari tersangka didapati satu tas yang di dalamnya berisi 38 paket narkoba diduga sabu siap edar berbagai ukuran, total berat 66,31 Gram,”terangnya.
Tak hanya itu, petugas juga menyita ratusan plastik klip bening, satu timbangan digital, uang tunai Rp 140 ribu, 1 tas sandang, 2 unit handphone (HP), 1 kartu ATM BRI dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkoba.
Saat ini, pelaku yang berstatus pengangguran ini sudah diamankan di Mapolres Rohil guna pengembangan dan proses hukum lebih. Akibat perbuatannya, tersangka PD yang berstatus pengangguran ini terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika.