News24xx.com – Selain menanam cabai di tanah, seorang petani di Bali ditangkap karena mengubur uang yang dicurinya dari tetangga yang sudah tua di ladangnya. Polisi setempat mengkonfirmasi penangkapan petani kemarin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli Androyuan Elim mengatakan, pria 33 tahun bernama INW itu mencuri uang senilai Rp 10 juta dari tetangganya, NNS, yang berusia 92 tahun. Baik INW maupun NNS tinggal di Desa Pinggan, Kintamani.
Elim mengatakan bahwa NNS menyadari uangnya dicuri pada 7 Mei sekitar pukul 5 sore ketika dia melihat salah satu bantalnya telah dipindahkan. NNS rupanya menyimpan uangnya di dalam lemari yang disembunyikan tepat di bawah bantal. Dia segera membuka kunci lemari dan menghitung uangnya dan menyadari beberapa di antaranya telah hilang.
Setelah menabung hingga Rp 32 juta, NNS menemukan bahwa dia hanya memiliki Rp 22 juta yang tersisa di lemarinya setelah menghitungnya lagi.
Setelah diselidiki, polisi melacak INW dan menangkapnya pada hari Selasa. Ia mengaku telah menggunakan Rp 6 juta untuk berjudi dan sisanya disembunyikan di kebun cabai miliknya. Dia juga mengaku telah mencuri dari setidaknya tiga tetangganya yang lain.
INW bisa menghadapi sekitar tujuh tahun penjara jika dia dinyatakan bersalah di pengadilan.