Jajaran Polsek Tapung dan di bantu Satreskrim Polres Kampar berhasil meringkus 2 pelaku bongkar rumah. Dalam aksinya pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga milik korban dengan kerugian Rp 721 juta.
Kejadian ini terjadi Senin tanggal 09 Mei 2022 Sekira Pukul 11.30 WIB di Jalan Karosin Perumahan Puri Mayang Asri III Blok R6 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Korban adalah Ahmad Taufan (26) warga Parit Abadi, Teluk Meranti, Pelalawan.
Sedangkan kedua pelaku adalah OA alias R (34) Alamat Jalan K Sari Perum Bumi Lancang Kuning, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tanayan Raya, Kota Pekanbaru. BF alias N (39) warga Jalan Kota Baru, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa, TV 32 inchi dan sepasang Speaker, obeng, Sepatu safety, handphone Samsung S21, PowerBank dan cangkul.
Kejadian ini berawal ketika korban baru pulang bersama keluarga dari kota Medan menuju rumah yaitu di Jalan Karosin Perumahan Puri Mayang Asri III Blok R6 Desa Karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar.
Pada saat korban masuk kedalam rumah, ia melihat barang-barang yang ada didalam rumahnya sudah berserakan dan barang korban juga ada yang hilang yaitu berupa 11 Unit Handphone Merk Samsung S21, 1 Unit Tablet, 1 Unit Televisi, 1 (Satu) Unit Speker. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 721.000.000, kemudian pelapor mendatangi Polsek Tapung melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.
Usai terima laporan tersebut, pada Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 19.00 wib unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa salah satu dari handphone milik korban aktif dan berada daerah Senapelan Pekanbaru.
Setelah melakukan koordinasi dengan Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua, S.H, M.H dan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra SIK M.H.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 08.30 wib team Opsnal Polsek Tapung dan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar bergerak menuju informasi yang dimaksud.
Lalu melakukan penyelidikan dan surveling yaitu sekira pukul 13.00 wib dengan didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Aiptu Anton Basri dan perangkat Desa melakukan penggeledahan terhadap rumah di Jl. Meranti RT.01 RW.06 Kel. Kp. Baru Kec. Senapelan Kota Pekanbaru dan mengamankan 2 orang lakis mengaku bernama OA dan BF.
Saat dilakukan interogasi para tersangka mengaku semua perbuatannya dan menunjukkan barang-barang yang telah diambil dari rumah korban, selanjutnya para tersangka dibawa ke Polsek Tapung
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Berry Juana Putra SIK, MH di dampingi Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua, ” Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,”jelasnya.
Ditambahnya bahwa modus kedua pelalu pura-pura bertamu kerumah korban dengan menggunakan sepeda motor mio warna merah dan menggedor pintu depan.
“Disaat itulah para pelaku menuju belakang rumah selanjutnya mencongkel jendela dengan menggunakan cangkul yang berada dibelakang rumah tetangga korban dan melanjutkan aksinya membongkar jendela kamar dan mengumpulkan barang milik korban kemudian pergi dan membawa barang-barang tersebut dengan menggunakan sepeda motor,”pungkasnya.