News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tim Ojoloyo Tangkap Bandar Narkoba di Salo, Satu DPO

Riko by Riko
17 May 2022
in Crime, News
0
Tim Ojoloyo Tangkap Bandar Narkoba di Salo, Satu DPO
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Ojoloyo Polres Kampar kembali menangkap diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Salo. Dari tangan pelaku aparat berhasil mengamankan barang haram tersebut dengan berat bruto 10.08 Gram.

Pelaku adalah IS alias OT (50) warga Desa Ganting Kecamatan Salo, Pelaku di tangkap di Dusun Koto Bangun Desa Salo Kecamatan Salo pada Minggu (15/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 8 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 10.08 Gram). Handphone Oppo warna Silver, timbangan digital, 2 sendok sabu dari pipet, kaca pirex, korek api Gas warna biru dan 3 lakban warna kuning.

Penangkapan pelaku ini berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu Dusun Koto Bangun Desa Salo.

Dengan adanya informasi tersebut Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Edi Candra, SH dan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan yaitu pelaku.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat Desa setempat dan ditemukan 8 paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic putih bening dan dibalut menggunakan lakban warna kuning.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan pelaku ini, ” Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut”jelas Kasat.

Saat interogasi pelaku mengakui barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari pelaku berinisial R yang saat ini DPO.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,”tutupnya.

 

 

 

Tags: KamparnarkobaPolrisabusalo
Previous Post

5 kali Cabuli Anak kandung, Ayah di Kotabaru Merengek Minta Tak Dilaporkan Polisi Saat Tepergok Warga

Next Post

Diduga Gangguan Jiwa, Pria di Bulukumba Gantung Diri Usai Bunuh Anak dan Istri

Next Post
Tragis, Beri Makan Ternak Ibu di Tapanuli Tewas Tersambar Petir

Diduga Gangguan Jiwa, Pria di Bulukumba Gantung Diri Usai Bunuh Anak dan Istri

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?