Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembegalan di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, yang terjadi pada 14 Mei 2022 tengah malam lalu.
Pelaku pembegalan itu ternyata seorang pemuda berinisial MA (22) warga Tembilahan sedangkan korbannya berinisial RE (18).
Aksi begal memang sedang menyita perhatian masyarakat di Tembilahan terutama saat kejadian begal disekitar jalan arah Jembatan Getek yang sempat tertangkap kamera CCTV beberapa waktu lalu.
Dipaparkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menceritakan peristiwa pembegalan di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan itu bermula saat korban bersama temannya jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 23.00 Wib di sekitar TKP.
“Tepatnya di jalan Tanjung Harapan ujung, tiba tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal juga menggunakan sepeda motor yang langsung memberhentikan korban dan mengambil kunci motor korban. Pelaku juga mengeluarkan sebilah parang pendek lalu memukul korban dengan menggunakan gagang parang tersebut,” cerita Kasat Reskrim, Selasa 17 Mei 2022.
Dijelaskan AKP Amru Abdullah lagi, setelah memukul korban, pelaku merampas 1 unit handphone yang dibawa korban dan 1 unit handphone milik teman korban.
“Pelaku lalu kabur dengan membawa kunci motor korban yang mana tujuannya agar korban tidak dapat mengejar pelaku,” jelasnya.
Akhirnya, korban melaporkan kejadian yang baru saja menimpanya ke Polres Inhil karena atas peristiwa itu korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Mendapat informasi adanya peristiwa pembegalan, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Katim Buser Bripka Hendriko Fatria SH dan anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah rangkaian penyelidikan pelaku diketahui berinisial MA. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Soebrantas Tembilahan pada Senin 16 Mei 2022,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Kasat Reskrim bahwa dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui perbuatan melakukan tindak pidana pencurian dilakukan sendirian.
“Pelaku dikenai pasal 365 KUH Pidana dan terancam pidana 9 tahun penjara,” lanjutnya.
Kasat Reskrim berpesan dan mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati ketika berkendara apalagi saat melewati jalan yang sepi.
“Hindari kalau sekedar hanya jalan-jalan ke tempat yang sepi apalagi ditengah malam, bisa saja pelaku bukan ada niat tapi ketika ada kesempatan melakukan tindak kriminal,” pungkasnya.
Sementara itu, informasi yang didapat Riau1.com dari pihak kepolisian bahwa pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan niat
mendapatkan keuntungan dari barang berharga milik korban serta memaanfaatkan situasi yang sepi.
Diketahui, pelaku sengaja melakukan pengintaian dengan nongkrong di Jalan Pekan Arba dan menunggu ada mangsanya yang lewat dan baru melakukan aksinya.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 senjata tajam jenis parang pendek serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.