Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus pelaku pembegalan di jalan Tanjung Harapan Tembilahan, yang terjadi pada 14 Mei 2022 lalu. Pelaku seorang pemuda inisial MA (22) warga Tembilahan sedangkan korban inisial RE (18).
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan peristiwa pembegalan itu bermula saat korban bersama temannya jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tepatnya di jalan Tanjung Harapan Ujung, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal juga menggunakan sepeda motor yang langsung memberhentikan korban dan mengambil kunci motor korban. Pelaku juga mengeluarkan sebilah parang pendek lalu memukul korban dengan menggunakan gagang parang tersebut,”uajr Kasat Reskrim melansir dari Haluanriau.co. Selasa (17/5/2022).
Dijelaskan AKP Amru, setelah memukul, pelaku merampas 1 unit handphone yang dibawa korban dan 1 unit handphone teman korban.
“Pelaku lalu kabur dengan membawa kunci motor korban yang mana tujuannya agar korban tidak dapat mengejar pelaku,”jelasnya.
Korban melaporkan kejadian yang baru saja menimpanya ke Polres Inhil. Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
“Setelah rangkaian penyelidikan pelaku diketahui berinisial MA. Pelaku ditangkap di rumahnya jalan Soebrantas, pada Senin (16/5/2022),”imbuhnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan melakukan tindak pidana pencurian sendirian. Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelak dikenai pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana 9 tahun penjara,”pungkasnya.