Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan meringkus pengedar narkoba yang meresahkan warga di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua paket kecil sabu.
Kasi Humas OKU AKP Syafaruddin mengatakan, pelaku berinisial AN (28), ditangkap Senin (16/5) sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka ditangkap saat hendak mengantar pesanan narkoba jenis sabu-sabu kepada pembeli di kawasan PT Semen Baturaja.
“Masyarakat sudah resah karena aktivitas jual beli narkoba ini merusak kaum remaja di lingkungan sekitar,” ujarnya, Selasa (17/5/2022). Berbekal informasi masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli guna memancing pelaku agar keluar dari persembunyiannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,21 gram.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara. “Kasus ini sedang kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba lainnya di Kabupaten OKU,” ujarnya.