Pengemudi mobil HR-V bernomor polisi BM 1909 CH bernama Haminah (30) diputus bersalah oleh Majelis Hakim Negeri Bengkalis. Rabu (18/5/2022). Ia dijatuhi hukuman kurungan penjara 1 tahun 8 bulan. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penutup Umum (JPU) yakni 1 Tahun Penjara.
“Untuk perkara tersebut putusan sudah dibacakan Majelis Hakim. Putusannya 1 Tahun dan 8 Bulan Penjara,”kata Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Ma’aruf mengutip dari Cakaplah.
Menurut Ulwan, dalam pertimbangan Majelis Hakim, ada hal yang memberat terdakwa Haminah. Terdakwa melarikan diri saat terlibat kecelakaan dengan korban.
“Itu yg memberatkan terdakwa sehingga majelis hakim tidak sepakat dengan PU yg menuntut korban 1 tahun penjara,” terangnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menerimanya dan tidak melakukan banding.
Diketahui, Haminah pengemudi HRV terlibat kecelakaan maut dekat Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Kabupaten Bengkalis, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB dengan korban NF (28) seorang ibu rumah tangga.
NF meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, sementara empat orang anaknya saat bersama NF waktu kejadian luka parah bahkan salah satunya mengalami kelumpuhan.
Bukannya menolong, terdakwa malah melarikan diri. Namun, setelah tiga hari berlalu, terdakwa akhirnya menyerahkan diri kepihak polisi.