Tri Junianto pecatan TNI diringkus Satresnarkoba Polres Bangka saat mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. Tri Junianto diduga seorang bandar narkoba di wilayah tersebut. Tri dipecat dari TNI pada 2017. Saat itu dia tersandung kasus narkoba.
Kapolres Bangka AKBP Indra mengatakan penangkapan Tri ketika hendak bertransaksi dengan seorang bandar. Namun sang bandar berhasil lolos dalam penyergapan itu dan hanya dirinya yang tertangkap. “Petugas mengamankan 169 gram sabu dan 10 butir ekstasi,”kata Kapolres Bangka AKBP Indra melansir dari iNews, Rabu (18/5/2022).
Tri kemudian digiring ke rumahnya di Pangkalpinang. Polisi menemukan sabu seberat 3,6 kilogram yang dibungkus koran dan ratusan pil ekstasi.
Dengan barang bukti sebanyak itu, polisi menduga Tri adalah bandar besar. Kepada polisi, Tri mengaku hanya kurir dan baru menjalani pekerjaan itu selama tiga bulan terakhir. Narkoba itu dia dapat dari teman yang mendekam di Lapas Pangkalpinang.
“Dia mendapat narkoba itu dari rekannya warga Lampung yang berada di Lapas Pangkalpinang,”ujar Indra.
Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita timbangan digital, telepon seluler dan motor Tri untuk pengembangan penyidikan.