Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial NI asal Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya dicokok Tim Opsnal Sat Resnarkoa Polres Kuansing disebuah warnet di Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai. Selasa 17 Mei 2022 malam sekira pukul 21.00 wib.
“Terduga pelaku diamankan saat tengah berada di sebuah warnet di Kelurahan Benai,”kata Kapolres Kuansing melalui Kasubbag Humas, AKP Tapip Usman melalui keterangan, Rabu, 18 Mei 2022.
Tapip Usman mengungkapkan penangkapan terduga pengedar ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa di desa Pulau Kopung sering terjadi peredaran Narkotika.
Tapip mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan satu paket klip sedang yang didalamnya berisi paket plastik warna kuning diduga Narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan barang bukti dengan berat kotor 0,45 gram, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 750.000 diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Kini NI telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kuansing.
Atas perbuatannya NI disangkakan melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal12 tahun.