Seorang perempuan diduga pelaku penipuan pada peserta seleksi calon bintara polisi berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang. Pelaku berinisial A (23) bersama rekannya RW (DPO) ditangkap atas aporan korbannya Ida (46) dengan total kerugian Rp590 juta.
Kasus ini berawal pada tahun 2020 lalu, korban dikenalkan oleh dua saksi dengan RW. Menurut saksi, RW dapat membantu anaknya yang sedang mengikuti seleksi calon bintara polisi.
Setelah berkenalan berlanjut dengan pernyataan RW sanggup untuk membantu anak korban dengan syarat diserahkan uang Rp590 juta. Untuk meyakinkan korban, RW membuat surat perjanjian di salah seorang notaris yang kemudian diketahui surat tersebut dipalsukan oleh tersangka A.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, Unit Pidsus dan Ranmor sudah mengamankan seorang perempuan terduga kasus penipuan dan penggelapan.
“Benar telah diamankan, dan kini sedang diperiksa lebih lanjut dan didalami. Perbuatannya ini bisa diterapkan Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP,” ujar Kompol Tri dikutip dari palembang.inews.id, Rabu (18/5).
Selain mengamankan A, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya Iphone, surat perjanjian utang piutang, surat pernyataan dan surat penitipan uang, surat perjanjian pengembalian dana, buku notaris dan foto korban menyerahkan uang ke RW. “RW masih dalam pengejaran,” katanya.
Sementara tersangka A mengakui hanya dijebak oleh RW yang masih burun. Menurutnya, RW yang menerima uang dari korban. “Setahu saya Rp300-Rp400 juta, setelah itu tidak tahunya dikirim korban lagi tapi saya tidak tahu,” katanya.
Amelia mengungkapkan, RW mengaku bisa membantu meluluskan anak korban karena ada kerabatnya yang bisa membantu menjebolkan menjadi anggota polisi.
“Saya hanya diberi uang Rp10 juta dan itupun saya belikan jam sama handphone, itu juga saya kembalikan lagi,” kata perempuan cantik ini.