Seorang warga Grobogan bernama Boya Anantyasari (21) melakukan penganiayaan terhadap S (39) wanita panggilan yang dikencaninya di hotel jalan Pekojan Semarang. Modus pelaku menganiaya dengan munthu (uleg-uleg) saat sedang berhubungan badan.
“Jadi saya pukul berkali-kali pakai munthu tidak tajam pikir saya hanya pingsan. Biar barang bisa diambil tanpa harus berhubungan,”kata Boy saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Rabu (18/5).
Pelaku yang memukul korban sebanyak tujuh kali supaya lemas dan niat ambil uang. Namun, justru korban berusaha melarikan diri keluar kamar dalam posisi telanjang menuju ke receptionis.
“Niatnya ambil uang malah korban keburu keluar kamar. Akhirnya tidak saya kejar barang dibawa korban. Padahal saya sudah bayar PSK itu harga Rp350.000. Kamar juga sudah saya bayar Rp200.000. Setelah kejadian saya ke pos satpam dan ulegan saya tinggal di kamar,”ujarnya sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan kejadian berawal saat korban bertemu pelaku di kawasan Poncol pada pukul 01.45 pada Rabu 11 Mei 2022. Pelaku sepakat menggunakan jasa korban sebesar Rp300.000 kemudian check-in hotel pukul 03.00 wib.
“Kedua sepakat dan booking terjadi hubungan intim dengan korban,”kata Dony.
“Korban lari tanpa perlawanan dan tanpa busana untuk menyelamatkan diri. Korban lari ke resepsionis. Saat itulah korban dilarikan ke rumah sakit,”tutur dia.
Mengetahui korban babak belur oleh petugas hotel kemudian dibawa ke rumah sakit. Korban melaporkan kasus penganiayaan itu ke Kepolisian. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung menangkap pelaku.
“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP Jo pasal 53 KUHP dan pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman masing-masing pasal 9 tahun dan untuk pasal 53 KUHP dikurangi sepertiga,”katanya.