Gegara tak terima diputus cinta, YS (20) sopir truk, warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya nekat menyebarkan video mesum dirinya bersama sang pacar ke media sosial (medsos).
Video mesum itu, seperti dikutip dari Tasikmalaya.iNews.id, dengan cepat menyebar luas hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke polisi, Rabu (18/5/2022).
Setelah menerima laporan keluarga korban, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka YS. “Pelaku kami tangkap di rumahnya,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Siringgoringgo, Kamis (19/5/2022).
Berdasarkan keterangan korban, kata Aiptu Josner Siringgoringgo, pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Perbuatan asusila tersebut dilakukan di rumah korban dan rumah pelaku. “Pelaku mengajak korban berhungungan badan dengan iming-iming akan bertanggungjawab dan menikahinya,” ujar Aiptu Josner Siringgoringgo.
Kanit PPA Polres tasikmalaya menuturkan, korban dan pelaku menjalin hubungan asmara atau pacaran lebih kurang setahun. Namun, dalam perjalanan cinta keduanya tidak berjalan mulus dan kerap bertengkar sehingga akhirnya kandas di tengah jalan.
“Pelaku sehari-hari bekerja sebagai sopir truk. Pelaku sakit hati, tidak terima putus pacaran sehingga menyebarkan video saat mereka beradegan dewasa ke media sosial,” tutur Kanit PPA Polres Tasikmalaya.
Aiptu Josner Siringgoringgo mengatakan, pelaku YS mengaku nekat menyebarkan video dirinya saat berhubungan badan dengan korban lantaran sakit hati. Korban kerap mengunggah foto bersama pria lain ke media sosial.
“Motifnya sakit hati. Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Aiptu Josner Siringgoringgo.