Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial SN (27) yang mengirimkan narkotika jenis ganja ke Jakarta.
Barang harama itu rencananya akan dikirim dengan jasa pengiriman atau ekspedisi JNE wilayah Payakumbuh, Sumatera Barat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh AKP Desneri mengatakan, SN (27) ditangkap di kediaman orang tuanya di Kelurahan Padang Alai Bodi, Kecamatan Payakumbuh Timur pada Kamis (19/5/2022).
Menurutnya, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi jika ada pengiriman ganja lewat ekspedisi.
“Beberapa hari yang lewat mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja melalui JNE dan kami langsung menyelidikinya,” kata Desneri mengutip dari iNews. Jumat (20/5/2022).
Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penggerebekan.
“Pelaku ditangkap di kediamannya saat baru turun dari kendaraan yang dipakainya untuk mengantarkan barang tersebut ke JNE,” katanya.
Dari pengakuannya, kata dia, pelaku baru kali ini mengirim ganja tersebut dengan menggunakan jasa pengiriman JNE yang berlokasi di Cubadak Aia Kelurahan Tigo Koto Diate, Kecamatan Payakumbuh Utara.
“Pada petugas JNE tersangka mengaku bahwa dalam kotak tersebut adalah makanan atau kue. Tetapi petugas JNE merasa curiga karena tersangka pada saat itu tergesa-gesa,” kata dia.
Sementara itu, diketahui, modus dari tersangka dengan mencari jasa pengiriman JNE yang berada di pelosok yang tidak ada pantauan dari kamera pengawas atau CCTV.
“Jadi dalam kardus tersebut tersangka tidak hanya mengirimkan narkotika jenis ganja tapi dicampur dengan makanan yang lain,” kata dia.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dipertemukan dengan petugas JNE dan tersangka mengakui kalau narkotika jenis ganja tersebut merupakan barang yang akan dikirim ke Jakarta.