News24xx.com – Orang tua perlu memperhatikan kembali ketika memberikan anaknya untuk mengendarai epeda motor. Sebab baru-baru ini, telah terjadi aksi penipuan dengan modus menuduh korbannya melakukan penganiayaan.
Dia adalah ER dan DS. Dua orang yang masih remaja ini nekat melakukan aksi penipuan pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus menuduh korbannya telah menganiaya adiknya. Kedua pelaku telah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka ini mengincar anak-anak yang mengendarai sepeda motor sebagai korbannya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, dalam aksinya, kedua pelaku menuduh korbannya telah melakukan penganiayaan kepada adiknya.
“Mereka jalan dan menemukan pengendara lain yang notaben masih anak anak. Ini dibikin skenario bahwa anak-anak ini telah memukul atau menganiaya adik dari pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).
Kedua pelaku sengaja mengincar korbannya yang masih anak anak agar mudah diperdaya. Setelah dituduh sebagai pelaku penganiayaan, korban kemudian diajak kedua pelaku untuk ikut bersamanya.
Dikatakan Kapolres, untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku bahkan kerap mengintimidasi korbannya jika tidai mengikuti arahan dan perkataannya.
“Setelah ikut pelaku dengan dibonceng, korban kemudian diturunkan ditengah jalan dan motornya dibawa kabur oleh pelaku;” ungkapnya.
Aksi kedua pelaku ini telah berlangsung cukul lama, yakni kurang lebih satu tahun. Selama itu, pelaku telah memperdaya korbannya sekitar 15 orang di lokasi dan waktu yang berbeda.
“Barang bukti 15 unit sepeda motor dengan berbagai jenis. Ini kurun waktu satu tahun dia beraksi di berbagai wilayah di Jakarta. Barang bukti lain ada 14 plat nomor palsu dan 56 STNK palsu, uang tunai Rp200 ribu serta perhiasan emas,” ” jelas Kapolres.
Pasma menjelaskan, selain pelaku utama, pihaknya juga menangkap tiga orang penadah dalam kasus penipuan curanmor ini. Ketiganya yakni STR, PF dan MR.
Kedua pelaku menjual hasil kejahatan tersebut kepada ketiga penadah itu. Satu unit motor hasil peniupan tersebut mereka jual berkisar Rp4 juta sampai Rp5 juta.
Akibat perbuatannya, Pelaku ER dan DS dikenakan pasal 374 KUHP dan 378 KUHP, sementara penadah yakni STR, PF san MR dikenakan pasal 480 KUHP.