Seorang pria warga Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar inisial MZ (52) tega memperkosa perempuan penyadang disabilitas hingga korban hamil 4 bulan.
“Kejadian itu terjadi pada Oktober 2021. Pelaku kami tangkap seusai keluarga korban melapor, setelah mengetahui korban telah hamil 4 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra mengutip dari Merdeka, Kamis (19/5).
Dijelaskanya, kasus itu terbongkar setelah keluarga menaruh curiga atas kondisi korban yang telah berbadan dua. Korban yang berusia 43 tahun itu pun akhirnya buka suara.
Berdasarkan keterangan korban, tutur Ferdian, awalnya dia pergi mencari daun kelapa di sekitar kebun warga. Pelaku yang tengah berada di sana menghampiri korban.
Pria itu lalu menarik tangan korban dan memerkosanya di kebun oti. “Korban kini telah hamil 7 bulan,” ujarnya.
Keluarga kemudian melapor ke polisi pada Februari 2022. Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Besar lantas melakukan penyelidikan. Mereka akhirnya menangkap pelaku di salah satu desa di Kecamatan Indrapuri.
Kini pelaku MZ mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Besar. Polisi masih mengembangkan penyidikan terkait kasus pemerkosaan itu. Ferdian memaparkan, pelaku disangka melanggar Pasal 46 Jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.