Seorang pemuda berinisial AF (19) ditangkap polisi karena dilaporkan pacarnya atas tuduhan pencabulan. Pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah menyetubuhi korban pada Desember 2021 dan Januari 2022.
Dia menjelaskan di antara korban dan tersangka memang memiliki jalinan asmara, lantaran pelaku sering datang ke rumah korban. Akhirnya, pelaku ditangkap di kediaman temannya pada Selasa (17/5/2022) lalu.
“Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap (di rumah korban). Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu pukul 02.00 WIB, saat tersangka menginap di rumah kakak korban,” katanya mengutip dari iNews. Jumat (20/5/2022).
Awal mula korban sempat menolak permintaan AF untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Kendati demikian, pelaku terus membujuk rayu dengan menyebut akan bertanggung jawab jika kemudian hari korban hamil.
“Hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB. Saat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggungjawab,”tuturnya.
Namun, korban pun merasa curiga ketika pelaku tiba-tiba saja menghilang. Korban pun berupaya untuk menghubungi pelaku namun tidak ada jawaban, bahkan belakangan handphone-nya sudah tidak aktif.
“Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Serang,” kata Kapolres.
Dari hasil laporan serta pemeriksaan saksi dan korban serta disertai hasil visum, polisi langsung mengerahkan personel Unit PPA untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Agustin Yolanda di rumah rekannya sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.