News24xx.com – Mencengangkan, tiga karyawan pabrik kerupuk di Tangerang, Banten, diduga menggelapkan makanan ringan hasil produksi pabrik mereka hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp3 miliar.
Kasus ini terbongar setelah polisi membekuk tiga tersangka, masing-masing yaitu staf gudang berinisial YS (41), dan dua sopir inisial SM (24) dan UW (24). Ketiganya dituduh telah melakukan penggelapan kerupuk senilai Rp3 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan Direktur PT Tanindo Prima Multi, Samsuri, terkait dugaan adanya tindak pidana penggelapan di pabrik tersebut.
“Pihak manajemen sudah mulai curiga terhadap salah satu karyawan yang diduga melakukan penggelapan. Setelah kami terima laporannya, langsung diselidiki,” kata Kompol Zamrul kepada Poskota.co.id, Jumat 20 Mei 2022.
Setelah diselidiki, polisi menemukan bukti keterlibatan seorang staf gudang dan dua sopir dalam penggelapan kerupuk tersebut.
“Satu staf dan dua sopir, telah kami tetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketiganya bekerja sama mengeluarkan barang dari gudang tanpa surat jalan, kemudian disimpan di salah satu kontrakan di daerah Pasar Kemis,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Zamrul, barang dari hasil penggelapan tersebut dijual kepada langganannya dengan harga murah.
“Selain satu orang staf dan dua sopir, kami juga amankan dua penadah berinisial SH dan AY,” ungkapnya.
Kompol Zamrul mengatakan, berdasarkan hasil audit perusahaan, kerugian yang ditimbulkan dari kasus penggelapan tersebut mencapai angka Rp3 miliar.
“Dari hasil audit perusahaan, kerugian sekitar Rp3 miliar,” katanya. Angka sebesar itu, karena penggelapan sudah berlangsung selama delapan tahun. Kejahatan itu sudah berlangsung sejak tahun 2014 hingga 2022.
“Sudah berlangsung selama delapan tahun. Selain pelaku, dua orang penadah juga turut kami amankan. Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing,” ungkapnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, seperti rekaman CCTV, dua kendaraan roda empat, 1.000 bal kerupuk dari dalam kontrakan dan uang tunai sebesar Rp83 juta.
“Kendaraan yang diamankan adalah 1 truk pengangkut kerupuk dan 1 mobil milik salah satu tersangka yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Sementara uang Rp83 juta disita dari tangan tersangka,” pungkasnya.
Setelah barang disiapkan oleh YS, dua tersangka lain yakni sopir SM dan UW, bertugas mengangkut dan mengantarkan kerupuk hasil penggelapan tersebut ke sebuah kontrakan di daerah Kuta Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Sebelumnya mereka ini sudah mempersiapkan tempat penyimpanan barang hasil penggelapan tersebut. Kemudian setelah barang berhasil keluar dari gudang, mereka mengantar barang tersebut ke kontrakan,” ungkapnya.
Ketiga tersangka ini kemudian menjual kerupuk hasil penggelapan tersebut ke langganan PT Tanindo Prima Multi.
“Mereka jual dengan harga di bawah pasaran. Jadi, pelanggan yang biasa beli ke pabrik, pindah beli ke mereka. Karena harga lebih murah,” pungkasnya.
Dalam satu kali beraksi, keuntungan yang didapat para tersangka mencapai puluhan juta rupiah. Sehingga selama 8 tahun beraksi, kerugian yang dialami perusahaan sekitar Rp3 miliar.