Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil meringkus diduga bandar narkotika sabu-sabu di wilayah Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja saat pelaku ingin transaksi narkoba, pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 20.00 Wib.
Pelaku adalah AU (42) warga Desa Kampung Punang, Kecamatan Perhentian Raja, pelaku ditangkap di rumahnya sendiri bersama bararang bukti berupa, satu paket kecil Narkotika Jenis sabu, bong, ember hitam dan bal potongan plastik hitam.
Awal mula penangkapan ini saat Team Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkotika di Desa Kampung Pinang Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kemudian pada hari kamis Tanggal 19 Mei 2022 sekira jam 20.00 wib Team Opsnal Reskrim yang di Pimpin Panit I IPTU Novris Simanjuntak, SH, MH berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang mengaku bernama AU pada saat pelaku akan melakukan Transaksi Narkotika.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh Aparat Desa Kampung pinang di temukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis shabu, 1 buah alat hisap shabu, 1 buah ember yg di dalamnya berisikan potongan plastik warna hitam di kolong rumah panggung milik pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregas S sos membenarkan penangkapan ini, “Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu guna proses lebih lanjut, “ujarnya.
Ditambah Kapolsek bahwa pelaku sudah melanggar pasal114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut pada DD yang saat ini DPO Polsek Siak Hulu. Pelaku DD merupakan warga Kampung Dalam Pekanbaru, “pungkas Kapolsek.