News24xx.com – Tiga orang asing – satu orang Australia dan dua orang Kanada – mengajukan pengaduan ke polisi setelah mengklaim bahwa agen visa telah menipu mereka dan menyebabkan kerugian sebesar Rp8,4 juta (US$573).
DEB, 35, yang berasal dari Australia, serta BP, 27, dan PJC, 28, yang berasal dari Kanada, menuntut KPP, 30, karena menipu mereka.
Menurut para WNA tersebut, KPP mengaku bisa membantu perpanjangan visa mereka.
Ketiganya dilaporkan tinggal di sebuah hotel di Seminyak dan memberikan uang serta data pribadi mereka kepada KPP, yang berasal dari Buleleng, pada 25 April. Mereka memercayai KPP karena mereka telah bertemu langsung sebelumnya, dengan satu outlet berita lokal melaporkan bahwa keempatnya sebenarnya adalah teman.
Namun, setelah menerima uang itu, KPP dikabarkan telah melakukan ghosting terhadap mereka. Para korban yang diduga mengaku tidak mendengar kabar darinya bahkan setelah dua minggu sejak transaksi terjadi.
DEB bersama kedua temannya memutuskan untuk membuat laporan akhir pekan lalu ke Polsek Denpasar. Polres Denpasar belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut.