Polsi membekuk delapan tersangka yang melakukan pengeroyokan seorang anggota perguruan silat berinisial DS (42) hingga tewa di Desa Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo menjelaskan, delapan tersangka berinisial BW (45), FR (30), AS (24), AP (29, RM (30), AS (28), GG (23), dan WG (53).
“Pengeroyokan itu bermula dari adanya perselisihan antara WG dengan korban DS,” kata Kusworo di Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/5). Dilansir Antara.
Sejak Januari 2022, sudah terjadi perselisihan antara korban dengan tersangka WG. Perselisihan itu berlanjut. Hingga terjadi pengeroyokan pada 18 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kusworo menjelaskan perselisihan pada Januari 2022 itu, yakni diduga korban melakukan penganiayaan kepada WG. Lalu WG tidak terima dan berniat membalas dendam kepada korban.
Berdasarkan keterangan para pelaku, korban pada Januari 2022 itu melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan pelaku WG mengalami luka sayatan di bagian punggung dan telinga.
WG diduga menghasut tujuh pelaku lain untuk membantu melakukan aksi balas dendam. Delapan orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
Salah seorang tersangka berperan memiting leher korban. Ada pula tersangka yang melakukan penganiayaan hingga penusukan ke arah perut korban.
“Setelah itu korban dinaikkan ke sepeda motor milik salah seorang pelaku kemudian membawa korban menuju wilayah Bandung Barat untuk dihabisi,” kata Kusworo.
Polisi hingga kini masih menyelidiki dugaan pelaku yang sebelumnya telah merencanakan aksi pengeroyokan tersebut. Pasalnya, salah seorang pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi korban.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.