Kepolisian Sektor Bukit Raya menangkap pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor. Jumat (20/5/2022) kemarin.
Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino membenarkan penangkapan ini. Ia menjelaskan pelaku adalah Zulfikar (25) yang kini telah diamankan.
“Benar kita telah berhasil amankan pelaku penggelapan sepeda motor Honda Beat BM 2357 XP milik Anelco (19),” katanya mengutip dari Riauaktual, Senin (23/5/2022) siang.
Disampaikan Dodi, untuk modus pelaku dengan cara meminjam sepeda motor korban untuk mengantarkan baju ke loundry.
“Modus pelaku ingin mengantarkan baju ke loundry. Setelah motor dipinjamkan, pelaku tidak mengembalikannya,” ungkap Dodi.
Peristiwa yang dirangkum, kejadian berawal, saat Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Kakap, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.
Saat itu pelaku mendatangi korban dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengantarkan cucian ke loundry.
Setelah motor dipinjamkan korban, tanpa pikir panjang pelaku tidak mengembalikannya. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp8,5 juta.
“Dari laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan, hasilnya pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” tutup Dodi.