Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memberikan vonis berbeba kepada tiga pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram (kg) dan 34 ribu pil ekstasi
Dari tiga terdakwa, satu orang bernama Syafruddin mendapat vonis hukuman mati, sementara Faturrakhman penjara seumur hidup, dan Andi Baso Jaya 7 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman mati kepada Syafruddin,”ujar Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Muh Yusuf saat membacakan amar putusan, Senin (23/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Moh Zahroel Ramadhana mengatakan tiga terdakwa mendapatkan vonis berbeda sesuai dengan perbuatannya. Zahroel menyebut vonis terhadap dua terdakwa yakni Syafruddin dan Faturrakhman sudah sesuai dengan tuntutan.
“Faturrakhman divonis penjara seumur hidup. Begitu juga dengan Syafruddin vonis hukuman mati, jadi tuntutan kami untuk dua orang ini sudah confirm,” kata dia.
Sementara untuk vonis Andi Baso Jaya yang hanya 7 tahun penjara, Zahroel mengatakan hal tersebut lebih rendah dari tuntutan. Ia mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Iya, hukuman Andi Baso Jaya lebih rendah daripada tuntutan 10 tahun penjara. Tetapi, hukuman Andi Baso kan tidak sampai setengah atau hanya 2/3 dari tuntutan kami,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, JPU Kejati Sulsel memberikan tuntutan kepada Syafruddin yakni hukuman mati. Syafruddin dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2).
“Terdakwa Syafruddin secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2). Terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati,” ujarnya saat membacakan tuntutan saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (4/4).
Tuntutan hukuman mati kepada Syafruddin, kata Zahroel, karena pemain lama dalam penyelundupan dan peredaran sabu di Sulsel. Bahkan, Syafruddin diketahui bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp400 juta setiap penyelundupan sabu.
“Syafruddin ini pemain lama (peredaran narkoba),”ungkapnya.
Sementara itu, untuk terdakwa Faturrakhman dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara terdakwa Andi Baso Jaya dituntut 10 tahun penjara.
“Andi Baso ini sopirnya Syafruddin dan mereka ini berteman lama. Selain itu, hasil urinenya (Andi Baso) juga positif (narkoba),” ungkapnya.
Sekadar diketahui, pada Agustus 2021 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap tiga orang pemasok narkoba jenis sabu dan ekstasi. Ketiga orang tersebut ditangkap di tempat berbeda.
Pada penangkapan pertama, Timsus berhasil menyita barang bukti 40 Kg sabu dikemas dalam 30 bungkus dan 4.000 pil ekstasi. Barang haram itu disita dari tersangka Syafruddin dan Andi Baso Jaya.
Kemudian penangkapan yang kedua, polisi berhasil menyita 35 Kg sabu dikemas dalam 10 bungkus dan 35.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam enam bungkus dari tangan tersangka Faturrahman.