Zulkaranen alias Ijul, residivis kasus pencabulan kembali ditangkap petugas Satreskrim Polres Ciamis. Pelaku ditangkap karena diduga mencabuli dua remaja pria R dan E, warga Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan Ijul dengan memperdaya dua remaja R dan E berusia belasan tahun yang sedang bermain di alun alun kota Ciamis pada Selasa 17 Mei 2022 malam.
Modus operandinya, kata Kasi Humas Polda Ciamis, pelaku Ijul, warga Sadananya, Ciamis, pelaku mendekati dan mengajak korban berbincang. Setelah mentraktir kopi dan memberikan uang Rp10.000, pelaku membujuk rayu korban agar mau mengantarkannya ke penginapan tidak jauh dari Alun-alun Kota Ciamis dengan dalih hendak mengambil barang bawaan.
Sesampainya di penginapan, kedua korban justru diajak menginap. Dengan bujuk rayu, akhirnya korban mau bermalam. “Di penginapan tersebut pelaku mencabuli korban. Satu korban dicabuli di bawah ancaman akan dipukuli,” kata Iptu Magdalena melansir dari iNews, Selasa (24/5/2022).
Korban E berhasil melarikan diri melalui atap berlubang di WC kamar penginapan. Setelah berhasil keluar, korban berteriak meminta pertolongan warga yang tengah lewat.
“Warga kemudian mengantarkan E melapor ke Polres Ciamis. Sedangkan korban R diantar orang tuanya melapor tak lama seusai korban E,” ujar Iptu Magdalena.
Setelah menerima laporan, tutur Kasi Humas, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Ijul pada Rabu 18 Mei 2022. Saat diperiksa, Ijul menceritakan, sepak terjang perilaku menyimpangnya.
“Ijul merupakan residivis kasus pencabulan pada 2005. Dia pernah mendekam di penjara selama 6 tahun,” tutur Kasi Humas Polres Ciamis.
Saat ini, kata Iptu Magdalena, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis masih memeriksa intensif pelaku untuk mendalami kasus dan memastikan ada atau tidak korban-korban lain.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Ijul disangkakan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Iptu Magdalena.