Menyamar sebagai 4 tahun, buronan perkara korupsi yang dicari sejak 2018 lalu berhasil ditangkap di perkebunan di wilayah Ciamis. Terdakwa merupakan sekretaris Dinas Binamarga dan Ciptakarya, Kabupaten Bener Meriah, Aceh,
Tim gabungan Intelijen Kejagung dan Kejari Ciamis berhasil mendeteksi keberadaan buronan ini setelah dilakukan pengintaian. Terdakwa atas nama Ami Aristoni ini selama bertahun-tahun menyamar menjadi petani di perkebunan di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Penangkapan tak butuh lama setelah dipastikan keberadaan terdakwa tersebut. Buronan itu pun tak berkutik begitu didatangi petugas kejaksaan. Kajari Ciamis, Erny Veronica Maramba, mengatakan, penangkapan DPO ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ami Aristoni atas kasus tipikor pada tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
“Dalam perkara itu terjadi kerugian negara sebesar Rp754 juta. Berdasarkan putusan MA terdakwa dijatuhi hukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta,”kata Erny melansir dari iNews, Rabu (25/5/2022).
Terdakwa berhasil kabur saat akan menjalani sidang pertama dan pada ketika itu tidak dilakukan penahanan. Sejak tahun 2018 terdakwa tidak diketahui keberadaannya dan menjadi DPO. Hingga akhirnya keberadaan terdakwa terdeteksi di wilayah Ciamis.
Selanjutnya terdakwa akan diserahkan ke Kejari Jabar untuk diproses lebih lanjut dengan Kejari Bener Meriah Aceh.